Bone – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Bone. menindaklanjuti aspirasi dari Bapak H. Muhammad Yunus terkait pembebasan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Macanang.

Suasana Rapat di komisi I yang dihadiri Hasnawati Ramli (Camat Tanete Riattang Barat), A. Gunawan (Bagian Hukum Sekda), H. Askar (Kadis BMCKTR), H. Muh. Yunus Pemilik Lahan.

Baca Juga : RDPU Menindaklajuti Aspirasi dari Media Menggugat

Rapat RDPU dipimping langsung Ketua Komisi I H.Saifullah latif, S.E.M.Si. dihadiri Hasnawati Ramli ( Camat Tanete Riattang Barat), A. Gunawan ( Bagian Hukum Sekda ), H. Askar ( Kadis BMCKTR), Syamsu Alam (Kabid PSU DPKPP), H. Muh. Yunus Pemilik Lahan.

Pada kesempatan tersebut pembawa Aspirasi H. Muh. Yunus menuturkan, selaku warga negara dan masyarakat Bone berharap untuk diperlakukan sebagai warga negara sebagai mana mestinya

“Saya cuma mau tahu kenapa tanah kami langsung dijadikan RTH tanpa sepengetahuan kami. Apalagi itu lahan merupakan rumah tempat tinggal Saya,” katanya.

Yunus juga memperlihatkan beberapa bukti hak pemilikannya sperti surat C1 Persil No.63/D.Il-1108 C1 yang sudah turun temurun. Ada juga putusan pengadilan No.30/PTS.PDT.G/1985/PN.WTP, SHM No.308 tgl 25.8.1985 (PP.NO.24.1997 Pasal 32,34,48 Ayat 1, IMB No.331/KW/IV/2000, dan PBB.

Menanggapi hal tersebut kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) mengatakan, Kami tidak bisa serta Merta mengambil keputusan untuk mengeluarkan, karena ini harus melalui proses yang panjang, untuk revisi RDTR harus mendapat persetujuan kementerian ATR, jikalau ini diproses harus di konekkan dengan pusat, dibawa kejakarta, untuk bisa dikeluarkan apa yang tadi dipersoalkan.

“Di kabupaten Bone ini dengan persentase luas kawasan atau luas wilayah di tiga kecamatan kota ini itu ada kurang lebih 2200 hektar untuk ruang terbuka hijau dan termasuk lokasi rumah pak H. Muhammad Yunus”. Jelasnya